get app
inews
Aa Text
Read Next : Gedung Kementerian ATR BPN Terbakar Hebat

Lebak Kebut Data Pendataan Tanah Ulayat, Tokoh Adat Masuk Daftar Resmi

Jum'at, 23 Januari 2026 | 00:16 WIB
header img
Kepala Bpn Lebak, BKSDM dan Tokoh Adat Sabaki. (Foto: Istimewa).

LEBAK,inewsbanten— Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lebak mempercepat pendataan dan pendalaman informasi tanah ulayat serta tanah masyarakat hukum adat. 

Langkah ini diarahkan untuk mendorong kepastian hukum bagi komunitas adat yang selama ini hidup di atas ruang kelola tradisional, namun rentan tumpang tindih klaim.

Pembahasan itu mengemuka dalam diskusi lanjutan pengelolaan dan pendaftaran tanah ulayat di Kantor Pertanahan ATR/BPN Lebak, Rangkasbitung, Kamis, 22 Januari 2026. Forum tersebut mempertemukan perwakilan Kementerian ATR/BPN, DPRD Lebak, tokoh adat, NGO, dan unsur pemerintah daerah.

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Hak Tanah Kantah ATR/BPN Lebak, Moch. Ikhsan Nugraha, menyebut Lebak memiliki potensi tanah ulayat yang besar. Karena itu, inventarisasi dinilai perlu dipercepat agar status tanah adat tidak terus berada dalam area abu-abu.
Menurut Ikhsan, pendataan ini merupakan mandat negara untuk memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat. Ia merujuk Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 sebagai dasar penguatan kerja pendataan dan penataan tanah ulayat.

Dari pusat, perwakilan Direktorat Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Fauzi, menegaskan tanah ulayat bukan sekadar bidang tanah, melainkan ruang hidup masyarakat adat. Ia menyebut dasar konstitusionalnya termuat dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Dorongan agar tanah adat tidak hanya “diakui”, tetapi juga tercatat resmi, disampaikan Ketua MPMK Lebak, Junaedi Ibnu Jarta. Ia meminta tanah komunal masyarakat adat bisa disertifikatkan atau minimal masuk Daftar Tanah Ulayat (DTU), sebagai langkah pencegahan konflik agraria dan tumpang tindih status.
Ketua SABAKI Lebak, H. Sukanta, 

menambahkan Pemerintah Kabupaten Lebak telah mengakui masyarakat adat lewat Perda Lebak Nomor 8 Tahun 2015. Ia menyebut ratusan kasepuhan adat tersebar di berbagai wilayah Lebak, sehingga pendataan ulayat dinilai mendesak agar tidak terus menjadi sumber sengketa di kemudian hari 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut