Tujuh Spesialis Pembobol Minimarket di Pandeglang Ditangkap, Polisi Sita Rokok hingga Alat Kejahatan
PANDEGLANG, iNewsBanten — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pembobolan minimarket yang meresahkan masyarakat. Sebanyak tujuh tersangka yang diduga merupakan spesialis pembobol minimarket ditangkap setelah beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Pandeglang. Kamis, (29/01/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya berbagai merek rokok, barang dagangan minimarket lainnya, serta alat-alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak bangunan dan sistem pengamanan minimarket.
“Para tersangka menggunakan alat seperti gerinda, bor, tali tambang, dan peralatan lainnya untuk menjebol plafon serta merusak gembok pengaman pintu. Setelah itu, mereka dengan leluasa mengambil barang-barang di dalam minimarket,” ujar Kapolres.
Selain barang dagangan minimarket, polisi juga menyita empat unit sepeda motor yang diketahui merupakan hasil tindak pencurian atau curanmor yang dilakukan oleh salah satu pelaku.
Sementara itu, Mardiah, selaku Corporate Communication salah satu minimarket, menyebutkan bahwa total kerugian akibat aksi para pelaku ditaksir mencapai Rp110 juta.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali, khususnya di wilayah hukum Polres Pandeglang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka kini harus mempertanggungjawabkan aksi kriminal mereka. Polisi menjerat para pelaku dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Mahesa Apriandi