Polres Pandeglang Ungkap Kasus TPPO Korban di Bawah Umur, Dijanjikan Jadi ART Tapi Dijual Jadi PSK
PANDEGLANG, iNewsBanten - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang pelajar perempuan di bawah umur. Mirisnya, korban dijadikan pekerja seksual komersial setelah sebelumnya dijanjikan akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di wilayah Jakarta dan Bogor.
Sebanyak empat tersangka diamankan dalam kasus ini, masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan perdagangan orang tersebut. Mereka adalah Nufus Nurjanah (NN) sebagai perekrut, Ajeng Anggia (AA) sebagai mucikari, Redy Fajar (RF) sebagai pencari pelanggan, dan Sudrajat (S) yang mengantarkan korban ke lokasi tujuan.
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi. Berawal dari perkenalan korban dengan pelaku melalui media sosial, korban kemudian diajak bekerja sebagai ART. Namun, di tengah perjalanan, korban baru mengetahui bahwa dirinya akan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
“Korban dijual ke mucikari di daerah Jakarta, lalu dibawa ke wilayah Bogor. Selama di sana, korban hanya diberi makan dan minum. Bahkan sudah melayani lima pria hidung belang dengan tarif antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per orang,” jelas AKBP Dhyno dalam konferensi pers, Rabu (30/7/2025).
Editor : Mahesa Apriandi