Polres Pandeglang Ungkap Kasus TPPO Korban di Bawah Umur, Dijanjikan Jadi ART Tapi Dijual Jadi PSK
Rabu, 30 Juli 2025 | 16:43 WIB
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa lima unit handphone berbagai merek, satu potong pakaian milik korban, dan uang tunai sebesar Rp1.250.000 yang diduga berasal dari hasil eksploitasi korban.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.
Polres Pandeglang saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang yang lebih luas, termasuk mengejar pelaku lain yang diduga terlibat.
Editor : Mahesa Apriandi