Advokat Bastian Sori Ditusuk Debt Collector di Karawaci Tangerang, Polisi Buru Pelaku
TANGERANG, iNewsBanten – Advokat Bastian Sori harus menjalani perawatan intensif setelah menjadi korban penusukan yang diduga dilakukan sekelompok debt collector di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (24/2/2026).
Insiden tersebut terjadi di kediaman korban dan sempat menghebohkan warga sekitar. Akibat serangan itu, Bastian mengalami luka serius di bagian perut dan langsung dilarikan keluarga ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan penanganan medis.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.
“Benar, sekelompok penagih utang melakukan penganiayaan di Kelapa Dua,” ujar Boy saat dikonfirmasi wartawan.
Peristiwa ini juga viral di media sosial Instagram. Dalam video yang beredar, terlihat beberapa pria yang diduga debt collector mendatangi rumah korban di kawasan Perumahan Palem Semi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga pria mengaku sebagai perwakilan perusahaan pembiayaan. Mereka diduga memaksa masuk ke pekarangan rumah dan berupaya menarik mobil milik korban.
Namun, Bastian menolak penarikan tersebut karena menilai prosedur yang dilakukan tidak sesuai ketentuan hukum. Adu argumen pun tak terhindarkan. Situasi memanas hingga salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam dan menusuk korban.
Tim Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
“Beberapa saksi sudah kami periksa. Kami lakukan penindakan dan pengejaran terhadap matel yang arogan,” tegas Boy.
Polisi kini masih memburu para pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Kapolres juga telah menjenguk korban di rumah sakit dan memastikan proses hukum akan berjalan tegas.
“Kami akan tindak tegas kelompok matel yang membuat gaduh di wilayah Polres Tangsel,” katanya.
Hingga saat ini, kondisi terbaru korban masih dalam penanganan medis. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan setiap persoalan hukum melalui mekanisme yang sah.
Editor : Mahesa Apriandi