get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasutri Asal Negara Pakistan, Nekat Telan Sabu Seberat 1,6 Kilogram di Bandara Soeta

Awal 2026, Polda Banten Ungkap 35 Kasus Narkotika dan Amankan 54 Tersangka

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:58 WIB
header img
Suasana press rilis pengungkapan kasus narkoba di polda banten, kamis 26 februari 2026. Foto: ist

SERANG, iNewsBanten - Polda Banten melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) mengungkap 35 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026. Dalam periode tersebut, sebanyak 54 tersangka berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Serbaguna Polda Banten, Kamis (26/2/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, mengatakan dari total 54 tersangka yang diamankan, 49 orang merupakan laki-laki dan lima lainnya perempuan. Dari jumlah tersebut, 32 orang berperan sebagai pengedar dan 22 orang sebagai pemakai.



“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Wiwin.

Barang Bukti

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
- Sabu seberat 4.718,54 gram (±4,7 kilogram)
- Ganja seberat 7.503,94 gram (±7,5 kilogram)
- Etomidate sebanyak 30 cartridge vape (39,2 gram)
- Obat daftar G sebanyak 5.015 butir, terdiri atas 2.643 butir tramadol dan 2.372 butir hexymer

Estimasi nilai keseluruhan barang bukti tersebut mencapai miliaran rupiah, dengan rincian sabu senilai sekitar Rp4,7 miliar, ganja Rp22,5 juta, etomidate Rp60 juta, dan obat daftar G sekitar Rp15 juta.

Jerat Hukum dan Modus

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 111, 114, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah pasal lain dalam Undang-Undang KUHP, Psikotropika, dan Kesehatan yang berlaku.
Wiwin menjelaskan, modus operandi para pelaku bervariasi, mulai dari menjadi perantara jual beli, menyimpan, memiliki, hingga mengedarkan narkotika dan obat daftar G tanpa izin edar. Motif utama para tersangka adalah keuntungan ekonomi.

Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa
Berdasarkan estimasi penggunaan rata-rata per gram narkotika, Ditresnarkoba Polda Banten memperkirakan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 46.501 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.


Polda Banten pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Banten. Mari bersama-sama kita lawan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa,” tegasnya.


Polda Banten menegaskan komitmennya dalam gerakan “War on Drugs” sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Provinsi Banten.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut