Guru SD dan Rekannya Asal Serang Dituntut Penjara di Kasus Korupsi Bantuan Sapi Rp300 Juta
SERANG, iNewsBanten – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sapi dari Kementerian Pertanian tahun 2023 dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Senin (2/3/2026).
JPU menuntut Payumi dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, sementara Faturahman—seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Serang—dituntut 1 tahun 7 bulan penjara.
“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun sepuluh bulan untuk Payumi dan satu tahun tujuh bulan untuk Faturahman, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Selain hukuman badan, keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta. Apabila tidak mampu membayar, harta benda mereka akan disita dan dilelang untuk menutup denda tersebut atau diganti dengan kurungan selama 50 hari.
Terbukti Langgar UU Tipikor
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka dinilai menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan untuk menguntungkan diri sendiri sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Bantuan 20 Ekor Sapi Malah Dibagi dan Dijual
Kasus ini bermula pada April 2023, saat Kelompok Tani Subur Makmur di Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang menerima bantuan 20 ekor sapi senilai Rp300 juta dari pemerintah.
Namun alih-alih dikelola untuk kepentingan kelompok, bantuan tersebut justru diduga dibagi rata oleh kedua terdakwa, masing-masing mengambil 10 ekor sapi.
Dalam persidangan terungkap, Faturahman sempat beralasan bahwa anggota kelompok yang tidak ikut membangun kandang tidak berhak menerima bantuan. Akan tetapi, hanya dalam waktu sepekan setelah sapi diterima, hewan ternak tersebut justru dijual dan dipotong.
Dari perbuatannya, Payumi—yang bahkan bukan anggota kelompok tani—diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp19,5 juta. Sementara Faturahman disebut menerima Rp4,5 juta.
Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp150 Juta
Tak hanya hukuman penjara dan denda, jaksa juga menuntut keduanya membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) uang tersebut tidak dibayarkan, maka keduanya terancam tambahan pidana penjara selama satu tahun.
Jaksa turut meminta majelis hakim memperhitungkan uang sitaan sebesar Rp45 juta sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). Putusan akhir terhadap guru SD dan rekannya itu pun tinggal menunggu waktu.
Editor : Mahesa Apriandi