get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Forum Kebangsaan Banten: Soeharto Layak Pahlawan Nasional, Tolak Penilaian Emosional.

Duduk Persoalan Dugaan Pelecehan Seret Oknum DPRD, Berawal dari Sewa Dapur MBG di Pandeglang

Jum'at, 13 Maret 2026 | 15:50 WIB
header img
Ilustrasi dugaan pelecehan seksual di Pandeglang. Foto: Istimewa.

PANDEGLANG, iNewsBanten – Seorang perempuan berinisial NI (40), warga Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Serang berinisial DK. Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Jum'at (13/03/2026).

 

Peristiwa dugaan pelecehan itu disebut terjadi pada 31 Januari 2026. Saat itu, korban dan terduga pelaku tengah membahas perjanjian sewa menyewa gedung dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

 

Adik korban NI, Hermawan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat keduanya tengah melakukan perjanjian sewa menyewa gedung dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

 

Saat itu NI ingin meminta kejelasan soal sewa menyewa ompreng, setelah keduanya janjian ketemu akan membahasa persoalan. 

 

Setelah itu DK mengajak terduga pelaku jalan bareng menggunakan mobilnya, sementara motor yang digunakan NI ditaro di rumahnya. 

 

"Awalnya dari situ, terus mereka jalan menuju dapur dan melihat pekerjaan di dapur. Setelah itu mereka balik lagi, pas di jalan teteh saya nanya, gimana soal sewa tempat Pak haji. Kata DK, nanti jangan dimobil bicaranya. Teteh saya jawab, udah malem Pak haji. Nah terduga jawab, di rumah aja ngobrolnya," jelasnya dalam sambungan telepon.

 

Ia mengatakan, peristiwa pelecehan tersebut terjadi di rumah NI.

"Setelah di rumah, keduanya bahas harga sewa ompreng, setelah sepakat keduanya bersalaman. Nah, terduga pelaku memeluk dan mencium terduga korban," katanya. 

 

"Di tempat SPPG juga ada kejadian sebetulnya, pegang paha gitu," tambahnya. 

 

Dilaporkan ke Polisi

 

Pihak keluarga akhirnya melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke kepolisian pada 2 Maret 2026.

 

“Sudah kita laporkan ke polisi. Selain itu, kami juga melaporkan ke partainya, yaitu PKB,” kata Hermawan.

 

Terduga Pelaku Bantah Tuduhan

 

Menanggapi laporan tersebut, DK membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah.

 

“Itu tidak benar, itu fitnah. Saya tidak merasa melakukan apa yang dituduhkan kepada saya,” ujar DK saat ditemui di Pandeglang.

 

DK mengaku dirinya hanya pernah bertemu dengan pelapor di dapur SPPG. Saat itu, kata dia, korban hanya menumpang pulang menggunakan mobilnya karena arah perjalanan searah.

 

“Pelapor hanya numpang pulang di mobil saya dan saya turunkan di rumah kontrakannya,” katanya.

Berawal dari Persoalan Sewa

 

DK menjelaskan, persoalan ini bermula dari kerja sama sewa tempat dapur SPPG yang sudah dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU). Dalam kesepakatan tersebut, sewa ompreng disebut dihargai Rp100 per buah.

 

Namun setelah berjalan sekitar dua minggu, muncul seseorang berinisial TM yang mengaku sebagai suami korban dan menyatakan mendapat kuasa dari NI.

 

“Setelah dua hari, TM ini melaporkan saya dengan tuduhan pelecehan,” ujar DK.

 

Menurutnya, pihak pelapor juga sempat meminta pembayaran sewa tempat sekaligus untuk jangka waktu satu hingga empat tahun.

 

DK menduga tuduhan tersebut berkaitan dengan upaya untuk menguasai dapur SPPG yang dikelolanya.

 

“Ini semua untuk memboikot usaha yang saya dirikan di wilayah Banjar. Mereka ingin menguasai dapur yang ada di sana,” katanya.

 

Laporkan Balik Pelapor

 

Merasa difitnah, DK kemudian melaporkan balik NI ke kepolisian pada 4 Maret 2026. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan keterangan palsu.

 

Ia mengaku memiliki bukti adanya upaya mencari saksi tambahan untuk memberatkan dirinya.

“Ada relawan SPPG yang diiming-imingi uang Rp500 ribu agar memberikan keterangan yang tidak benar. Bukti itu sudah kami serahkan kepada penyidik di Polres,” ujarnya.

 

Kuasa Hukum: Punya Bukti Kuat

 

Kuasa hukum DK, Erwanto, mengatakan pihaknya siap mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti yang dapat membantah tuduhan terhadap kliennya.

 

“Kami memiliki bukti percakapan WhatsApp yang berisi ajakan kepada karyawan dapur SPPG untuk memberikan keterangan tertentu dengan imbalan,” katanya.

 

Selain itu, pihaknya juga memiliki dokumen MoU terkait kontrak sewa gedung yang disebut dibayar per bulan.

 

“Beberapa karyawan yang diminta memberikan keterangan palsu menolak permintaan tersebut. Setelah itu, barulah muncul tuduhan pelecehan kepada klien kami,” ujar Erwanto.

 

Ia menilai kasus ini diduga berkaitan dengan persaingan dalam pengelolaan dapur program makan bergizi.

 

“Dugaan kami kuat, ada upaya untuk merebut pengelolaan dapur MBG di wilayah tersebut,” pungkasnya.

 

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan pihak Polres Pandeglang.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut