Penyelundupan 780 Kg Sisik Tenggiling Digagalkan TNI AL di Perairan Merak, Libatkan Kapal Asing
CILEGON, iNewsBanten- TNI Angkatan Laut melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sisik Trenggiling seberat 780 kilogram di Perairan Merak, Kota Cilegon.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan personel Lanal Banten pada 6 April 2026. Dalam patroli tersebut, petugas mencurigai adanya aktivitas kapal asing yang melintas di wilayah perairan Merak.
Keesokan harinya, radar Lanal Banten mendeteksi pergerakan kapal berbendera Vietnam, MV Hoi An 8, yang melintas di jalur tersebut. Aparat kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan puluhan paket mencurigakan di bagian haluan palka kapal. Setelah dilakukan pengecekan lanjutan, dipastikan terdapat 26 kardus putih berisi sisik trenggiling dengan total berat mencapai 780 kilogram.
Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Catur Yogi, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kesigapan personel dalam melakukan pengawasan wilayah laut.
“Barang bukti ditemukan dalam 26 paket kardus di bagian haluan kapal. Setelah diperiksa lebih lanjut, seluruhnya berisi sisik trenggiling dengan berat total 780 kilogram,” ujar Catur saat ekspos perkara di Mako Lanal Banten, Rabu (8/4/2026).
Selanjutnya, kapal beserta nakhoda diamankan ke Mako Lanal Banten untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Hingga kini, aparat masih mendalami pola dan jaringan di balik penyelundupan tersebut.
Catur menjelaskan, modus operandi yang digunakan diduga melalui sistem transhipment di tengah laut. Barang ilegal tersebut kemungkinan dipindahkan antar kapal di titik tertentu yang telah disepakati.
“Masih kami dalami asal-usul barang ini. Diduga berasal dari wilayah Indonesia, bisa dari pesisir Kalimantan, pantai timur Sumatera, atau wilayah perairan lainnya,” jelasnya.
Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya modus lain, seperti pengiriman dengan cara barang diapungkan di laut sebelum diambil oleh kapal tujuan.
Pihak Lanal Banten saat ini tengah menelusuri keterlibatan jaringan internasional dalam kasus ini, mengingat kapal yang digunakan berbendera asing.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, Undang-Undang Kepabeanan, serta aturan terkait perlindungan satwa dilindungi.
“Ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga perairan Indonesia dari berbagai aktivitas ilegal, termasuk penyelundupan satwa dilindungi,” tegasnya
Editor : Mahesa Apriandi