get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Kebocoran Data Leasing Menimpa CEO Banten Creatif Festival

PN Serang Vonis Seumur Hidup Pembunuh Sopir Taksi Online Asal Tangerang

Selasa, 12 Mei 2026 | 15:25 WIB
header img
Ilustrasi putusan PN Serang terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana sopir taksi online. (Foto: Istimewa).

SERANG, iNewsBanten — Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Andriyani (29), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online asal Kabupaten Tangerang, Muhammad Subekhan. Selasa (12/05/2026).

 

Vonis dibacakan dalam sidang oleh majelis hakim yang dipimpin Bonie Daniel.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” ujar hakim dalam persidangan.

 

Majelis hakim menyatakan Andriyani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Serang, Fitriah, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun 6 bulan penjara.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa telah merencanakan aksi pembunuhan sejak awal dengan tujuan menguasai mobil milik korban.

 

Jaksa menyebut Andriyani sengaja memilih sopir transportasi online sebagai target karena dinilai mudah diperdaya. Untuk melancarkan aksinya, terdakwa telah menyiapkan sejumlah alat, mulai dari kawat untuk mencekik korban, kabel ties, telepon genggam, hingga kartu SIM baru guna menghilangkan jejak.

 

Kasus pembunuhan itu bermula saat terdakwa memesan layanan transportasi online menuju Tangerang pada Sabtu, 29 November 2025. Setelah itu, terdakwa kembali memesan perjalanan menuju Kota Serang pada Minggu dini hari.

 

Saat melintas di kawasan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, terdakwa meminta korban menghentikan kendaraan di lokasi yang sepi.

Ketika mobil berhenti, terdakwa langsung mencekik korban dari belakang menggunakan kawat hingga tak sadarkan diri. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku mengikat tangan dan leher korban menggunakan kabel ties.

 

Tak berhenti di situ, terdakwa kemudian menguasai kendaraan korban, mengganti pelat nomor mobil dengan pelat palsu, lalu membuang jasad korban di kawasan Jembatan Cimake, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

 

Berdasarkan hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara Banten, korban meninggal akibat asfiksia atau kekurangan oksigen karena tekanan kuat pada leher saat dicekik.

 

Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik karena aksi pelaku dinilai dilakukan secara terencana dan sadis terhadap sopir transportasi online yang sedang bekerja mencari nafkah.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut