Lemahnya Pengawasan Industri di Kota Baja, Ketua Jargon Cilegon Kecam Insiden Kebocoran di PT MCCI
"Berdasarkan penelusuran kami di lapangan dan pengaduan dari warga kami menerima informasi adanya dugaan ledakan reaktor di PT MCCI yang terjadi pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 yang terjadi sekitar pukul 15.20 WIB, insiden tersebut diduga menimbulkan pencemaran lingkungan serta berpotensi membahayakan warga dan kehidupan hayati di sekitarnya.
Lebih lanjut H. Muhibudin juga menjelaskan, adapun hasil penelusuran kami atas dugaan telah terjadi kebocoran di PT MCCI tersebut, kami lampirkan berupa bukti foto sebagai dasar penjelasan dan alat pendukung atas laporan yang kami sampaikan.
"Maka dengan merujuk pada Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbunyi sebagai berikut, setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, atau denda materi 3m dan paling banyak 10m," tutupnya
Editor: Mahesa Apriandi