Lantik 8 Kades PAW, Hasbi Ingatkan Risiko Hukum Penyalahgunaan Dana Desa
LEBAK, iNewsBanten.id – Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan Dana Desa saat melantik delapan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) di Pendopo Kabupaten Lebak, Rabu (10/6/2026)
Penegasan tersebut disampaikan di tengah masih tingginya perhatian publik terhadap pengelolaan Dana Desa yang setiap tahun menggelontorkan anggaran miliaran rupiah ke desa-desa. Selain menjadi instrumen pembangunan, Dana Desa juga kerap menjadi sorotan aparat pengawas maupun penegak hukum akibat temuan penyimpangan administrasi hingga dugaan penyalahgunaan anggaran di berbagai daerah.
Pelantikan delapan kepala desa PAW itu dirangkaikan dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan pakta integritas yang disaksikan unsur Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Lebak, kepala organisasi perangkat daerah, para camat, serta tokoh masyarakat
Dalam sambutannya, Hasbi mengingatkan bahwa jabatan kepala desa bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan negara
"Jabatan kepala desa adalah amanah yang harus dijalankan sebaik-baiknya. Tugas utama kepala desa adalah melayani masyarakat dan mendorong pembangunan desa," kata Hasbi
Menurutnya, kepala desa memiliki kewenangan besar dalam mengelola anggaran pembangunan, sehingga dituntut memahami tata kelola pemerintahan, administrasi keuangan, serta mekanisme pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa
Hasbi menilai besarnya anggaran yang dikelola pemerintah desa harus dibarengi dengan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Setiap program pembangunan dan penggunaan anggaran, kata dia, harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun secara moral kepada warga
Editor : Mahesa Apriandi