get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut! Kadis Penanaman Modal Lalai Mengemudi Sebabkan 2 Orang Tewas, Masuk Gelar Perkara  

Tronton Parkir Liar Diduga Picu Kecelakaan di Cihara, Pemuda Lebak Selatan Ancam Gelar Demo Besar

Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:55 WIB
header img
Foto. dandu aktivitas Lebak selatan

LEBAK, iNewsBanten.id – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalan Nasional Malingping-Bayah, tepatnya di kawasan Tanjung Cariang, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (9/7/2026). Sebuah sepeda motor bernomor polisi A 2157 SW menabrak bagian belakang mobil tronton angkutan tambang yang diduga terparkir di bahu jalan.

 

Peristiwa tersebut memicu reaksi keras dari kalangan pemuda di Lebak Selatan. Mereka menilai keberadaan truk-truk tambang yang parkir sembarangan dan diduga melanggar ketentuan jam operasional telah membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama di jalur yang minim penerangan.

 

Aktivis Pemuda Lebak Selatan, Dandu, mengatakan kecelakaan yang terus berulang bukan lagi sekadar musibah, melainkan akibat lemahnya penegakan aturan terhadap kendaraan angkutan tambang.

"Kami melihat ada pembiaran yang nyata. Truk-truk raksasa bebas berhenti di tempat terlarang tanpa ada sanksi tegas. Dinas Perhubungan dan kepolisian setempat seperti menutup mata, seolah-olah nyawa masyarakat di sini tidak ada harganya," ujar Dandu, Jumat (10/7/2026).

 

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Lebak telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang di Wilayah Kabupaten Lebak. Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan tambang hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.

 

Namun, Dandu menilai aturan tersebut belum berjalan efektif. Ia menyebut masih banyak truk tambang yang melintas maupun parkir di luar jam operasional yang telah ditetapkan.

"Perbup Nomor 36 Tahun 2025 itu dibuat untuk dipatuhi dan ditegakkan, bukan cuma jadi pajangan kertas. Kenyataannya, truk tambang masih bebas parkir dan melintas di luar jam yang ditentukan. Regulasi ada, tapi pengawasannya nol besar," tegasnya.

 

Dandu menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Dinas Perhubungan maupun aparat kepolisian untuk menertibkan truk parkir liar dan menegakkan aturan tersebut, pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran.

 

"Kami tidak bisa lagi tinggal diam menunggu korban berikutnya. Jika dalam minggu ini Dishub dan aparat kepolisian tidak membersihkan tronton yang parkir liar serta menegakkan Perbup 36/2025 secara tegas, kami akan menggalang massa dan mengepung kantor instansi terkait di Lebak," katanya.

Selain meminta penertiban truk tambang, Pemuda Lebak Selatan juga mendesak pemerintah segera menambah lampu penerangan jalan umum (PJU) serta rambu-rambu lalu lintas di sepanjang kawasan Tanjung Cariang yang dinilai rawan kecelakaan.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut