Jajaran Polres Cilegon Polda Banten, Ungkap Dugaan Penyelundupan 37 Box Benih Bening Lobster
CILEGON, iNewsBanten - Jajaran Polres Cilegon Polda Banten kembali mengungkap pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga akan diselundupkan ke Sumatera, dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil box yang diketahui membawa muatan BBL, pengungkapan tersebut dilakukan setelah jajaran kepolisian mendapatkan informasi terkait dengan adanya kendaraan yang membawa Benur.
Benur lobster atau Benih Bening Lobster (BBL) adalah tahap larva atau bayi lobster (puerulus) yang belum berpigmen, komoditas tersebut bernilai ekonomis sangat tinggi di Indonesia, namun pengelolaannya diatur secara ketat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna mencegah eksploitasi berlebihan dan penyelundupan liar ke luar negeri.
Petugas kepolisian Polres Cilegon kemudian melakukan pemeriksaan kendaraan yang terparkir dengan kondisi mesin menyala tanpa driver, dari hasil pemeriksaan tersebut polisi menemukan sejumlah wadah berisi Benih Bening Lobster yang berada di dalam mobil box tersebut, kendaraan beserta muatannya diamankan ke Mapolres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut, pihak kepolisian juga masih menyelidiki asal BBL tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman tersebut.
Dalam kegiatan Press Conference pengungkapan kasus tindak pidana perikanan di daerah hukum Polres Cilegon, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, S.I.K., M.H. menyampaikan, ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti, saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebug ditemukan muatan benih udang atau benur, untuk saat ini kendaraan dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Cilegon Polda Banten guna proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk untuk mengetahui asal dan tujuan pengiriman serta siapa saja yang terlibat," ungkapnya.
Masih ditempat yang sama, Kapolres Cilegon AKBP M. Probandono Bobby Danuardi menambahkan dalam penangkapan dan pengungkapan Benih Bening Lobster 37 box seterofom dengan total 337.000 ekor dengan total kerugian Negara 33 miliar 200 juta, BBL diamankan didalam Pelabuhan ASDP Merak yang rencananya akan dikirim ke wilayah Pulau Sumatera, BBL tersebut berasal dari Binuangeun Pandeglang dan kasus ini masih dalam proses penyelidikan serta penyidikan guna dilakukan pendalaman.
"Hal tersebut sudah melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang) mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menjalankan usaha perikanan tanpa izin. Pelaku ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar," ujarnya.
"Dari pengakuan sopir, ia hanya mengetahui yang dikirim ikan gurame bila ada petugas yang menanyakan apa isi dalam mobil box tersebut, pengakuannya sudah dua kali mengantar cuma tidak tahu isi yang dibawa, ia hanya diberitahukan isinya ikan gurame dalam bok yang udah terbungkus rapih dan dibungkus pelastik warna hitam.
Lebih lanjut Kapolres Cilegon menjelaskan, kami dari Polres Cilegon masih belum menetapkan tersangka, untuk sopir setelah dicek komunikasi dari handphone tidak ada bukti yang mengindikasi mengetahui isi muatannya, karena dia hanya sebagai pengantar saja.
"Pihak kepolisian Polres Cilegon Polda Banten akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan maupun pengiriman benur illegal, khususnya yang berpotensi merugikan Negara dan mengganggu kelestarian sumber daya perikanan, masih melakukan penyelidikan dan pendalaman guna proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk untuk mengetahui asal dan tujuan pengiriman serta siapa saja yang terlibat," pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi