get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Curanmor Bersenjata, Polisi Bongkar Sewa Senpi Ilegal di Serang

17 Kali Beraksi, 4 Tersangka Curanmor di Tangerang Ditangkap Saat Pesta Sabu

Minggu, 06 September 2026 | 09:09 WIB
header img
Ilustrasi pencurian sepeda motor

Tangerang, iNews Banten - Polisi menangkap empat tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di 17 tempat kejadian perkara (TKP) Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan tersebut berlangsung saat para terduga pelaku tengah berpesta sabu di sebuah rumah kontrakan.

Keempat tersangka yakni Eka Bagus Wahyudi alias Bagus, Rachel Al Fajri, Raybima Seta FidIn, dan Zulkifli.

Kanit Reskrim Polsek Teluknaga Ipda Binsar P Hutabarat mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari rekaman kamera pengawas (CCTV) aksi pencurian sepeda motor yang beredar di media sosial.

"Modusnya dengan merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T," kata Binsar dikutip Minggu (6/9/2026).

Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi keberadaan para tersangka. Polisi kemudian menangkap mereka di sebuah rumah kontrakan.

Saat ditangkap, keempat tersangka diketahui sedang mengonsumsi sabu. Polisi juga menemukan barang bukti narkoba di lokasi penangkapan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Mereka berperan sebagai pemetik, joki, hingga penadah.

"Mereka melakukan pencurian di 17 TKP. Barang bukti yang kami amankan satu kunci T dan lima anak kunci, begitu juga dengan motor yang digunakan pelaku melakukan pencurian tersebut dan CCTV," ujar Binsar.

Menurut Binsar, para tersangka menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah maupun di sekitar minimarket. Mereka menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban.

Polisi menduga hasil penjualan sepeda motor curian digunakan para tersangka untuk membeli sabu.

"Untuk hasil penjualan barang curian, berdasarkan keterangan para tersangka, mereka gunakan untuk membeli narkoba," kata Binsar.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, kunci letter T beserta lima anak kunci, kunci magnet, serta delapan lembar STNK.

Keempat tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut