PPP Banten Konsolidasi di Tengah Dinamika Internal, Neng Siti Bidik Penguatan Mesin Partai
Agenda tersebut berlangsung di tengah dinamika kepengurusan PPP Banten yang sebelumnya bergulir ke ranah hukum. Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, sengketa tersebut berkaitan dengan kepengurusan DPW PPP Banten dan telah diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PN Jakarta Pusat menyatakan gugatan yang diajukan Subadri Ushuluddin dan Ahmad Fauzi tidak dapat diterima karena dinilai prematur. Pihak Subadri-Ahmad Fauzi kemudian menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi. Dengan demikian, perkembangan proses hukum tersebut tetap menjadi bagian yang perlu dicatat dalam melihat dinamika internal PPP Banten.
Di tengah situasi itu, kepengurusan Neng Siti memilih mendorong agenda konsolidasi dan penguatan mesin organisasi.
Dalam kegiatan pengukuhan, salah seorang pengurus PPP juga menyampaikan rasa syukur atas berlangsungnya acara yang dihadiri sejumlah kepala daerah dan undangan.
Editor: Mahesa Apriandi