Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Bocah 12 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Tetangga di Serang Diiming-imingi Uang Rp30 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 10:22 WIB
  • author Erdi
Bocah 12 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Tetangga di Serang Diiming-imingi Uang Rp30 Ribu
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di Serang. (Foto: Istimewa).

SERANG, iNewsBanten.id – Seorang anak laki-laki berusia 12 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh tetangganya di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten. Terduga pelaku berinisial SJ (50), seorang petani setempat, kini dilaporkan ke polisi setelah diduga melancarkan aksinya sebanyak tiga kali.

Paman korban menceritakan, kejadian pertama bermula saat korban sedang bermain di rumah saudaranya. Pelaku diduga secara tiba-tiba menarik dan membawa korban ke sebuah gubuk yang berada cukup jauh dari permukiman warga untuk melakukan aksi bejatnya.

Aksi tersebut berulang pada kesempatan berikutnya. Terduga pelaku membawa kembali korban ke lokasi yang sama dengan modus iming-iming uang Rp30 ribu. Korban sempat menolak, namun pelaku terus memaksa hingga korban tidak berdaya. Usai melancarkan aksinya, SJ diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk orang tuanya.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah keluarga yang curiga mendesak korban untuk bercerita. Setelah mendengar pengakuan sang anak, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang.

Kanit PPA Polres Serang, Ipda Henry Jayusman, membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, penyidik tengah mendalami keterangan para saksi serta mengumpulkan bukti-bukti untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Laporannya sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh tim kami," ujar Henry.

Dalam laporan tersebut, perbuatan terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi terus mendalami kasus ini guna memastikan rangkaian peristiwa dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut