Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BREAKING NEWS Penumpang KA Ekonomi Merak–Rangkasbitung Tewas Terjatuh dari Kereta
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Sumpah Injak Alquran di Lebak, Nurlela dan Meta Meita Divonis Hukuman Pengawasan

Senin, 28 September 2026 | 12:39 WIB
  • author Febri Febrianto
Kasus Sumpah Injak Alquran di Lebak, Nurlela dan Meta Meita Divonis Hukuman Pengawasan
PN Rangkasbitung resmi menjatuhkan vonis terhadap Meta Meita dan Nurlela, dua warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, atas perkara penistaan agama yang sempat menyita perhatian publik. Foto: Febri

LEBAK, iNewsBanten.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung resmi menjatuhkan vonis terhadap Meta Meita dan Nurlela, dua warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, atas perkara penistaan agama yang sempat menyita perhatian publik.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rangkasbitung pada Senin (28/9/2026), Nurlela dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, sedangkan Meta Meita dihukum 1 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Nurlela terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyuruh orang lain menodai kitab suci melalui tindakan penyesatan, lalu menyebarluaskan video aksi tersebut ke media sosial hingga memicu keresahan masyarakat.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini tergolong lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebak, yang sebelumnya menuntut Nurlela dengan hukuman 1 tahun 5 bulan penjara dan Meta Meita selama 8 bulan penjara.

Meski dijatuhi sanksi pidana penjara, majelis hakim memerintahkan agar kedua terdakwa tidak menjalani penahanan fisik. Keduanya ditempatkan dalam masa pengawasan selama dua tahun dengan syarat wajib tidak mengulangi tindak pidana.

Sebagai gantinya, majelis hakim menetapkan sejumlah sanksi pemulihan sosial dan keagamaan yang wajib dipenuhi oleh kedua terdakwa. Mereka diperintahkan untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di Masjid Besar Baiturrachim, Kecamatan Malingping, paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Prosesi minta maaf tersebut nantinya akan difasilitasi oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak.

Selain itu, kedua wanita ini diwajibkan mengikuti pembinaan keagamaan Islam, khususnya pembelajaran Alquran, di bawah bimbingan Kemenag Lebak selama menjalani masa pengawasan. Majelis hakim juga mengharuskan kedua terdakwa memberikan bantuan mushaf Al-Qur'an kepada sejumlah masjid dan mushala di Kecamatan Malingping, dengan rincian Nurlela menyerahkan 50 mushaf dan Meta Meita sebanyak 20 mushaf.

Perkara ini sendiri bermula dari perselisihan di salon kecantikan milik Nurlela pada April 2026 lalu. Saat itu, Nurlela menuduh Meta Meita mengambil alat makeup miliknya. Karena tuduhan tersebut dibantah, Nurlela kemudian memaksa Meta untuk bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur'an. Aksi tersebut direkam dan videonya tersebar di media sosial hingga menuai kecaman luas dari masyarakat dan berujung pada proses hukum.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut