Buronan Kasus Kekerasan Seksual Anak 4 Tahun Kabur, Kakek 72 Tahun Ditangkap di Lebak
SERANG, iNewsBanten – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menangkap Suherman (72), terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak yang buron selama hampir empat tahun.
Suherman diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Saketi, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, tanpa perlawanan.
“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).
Vonis Penjara 5 Tahun
Suherman masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lebak sejak 30 Desember 2021, setelah ia mangkir dari tiga kali panggilan jaksa ketika berstatus tahanan kota.
Padahal, Pengadilan Negeri Rangkasbitung sudah menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadapnya pada 18 November 2021, karena terbukti melanggar Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
Editor : Mahesa Apriandi