Buronan Kasus Kekerasan Seksual Anak 4 Tahun Kabur, Kakek 72 Tahun Ditangkap di Lebak
Usai ditangkap, Suherman langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Lebak untuk menjalani hukumannya.
Kronologi Perkara
Perkara ini bermula pada 24 Desember 2020. Saat itu, Suherman mendatangi rumah korban dengan dalih ingin mengenalnya lebih dekat. Ia merayu korban dengan janji akan menikahinya dan membangunkan usaha warung makan. Untuk meyakinkan, ia memberi uang Rp250 ribu serta membelikan pakaian baru senilai Rp400 ribu.
Korban kemudian diajak ke rumahnya, di mana Suherman melakukan aksi bejatnya. Tidak berhenti di situ, Suherman juga memaksa korban dan pacarnya untuk menuruti kemauannya di hadapannya.
Aksi itu akhirnya terbongkar setelah seorang saksi tiba-tiba datang dan memergoki kejadian. Saksi kemudian menegur Suherman serta mengantar korban dan pacarnya pulang.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi. Korban sempat menjalani visum di Rumah Sakit Adjidarmo, Lebak, pada 24 Februari 2021, sebelum proses hukum berjalan hingga Suherman divonis bersalah.
Editor : Mahesa Apriandi