Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Berhasil Menangkap Pelaku Pengeroyokan
Advertisement . Scroll to see content

Tujuh Kali Curi Motor, Ompong Ditangkap Polisi Saat Hendak Beraksi di Ciruas

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:18 WIB
  • author Sahlan
Tujuh Kali Curi Motor, Ompong Ditangkap Polisi Saat Hendak Beraksi di Ciruas
Tujuh Kali Curi Motor, Ompong Ditangkap Polisi Saat Hendak Beraksi di Ciruas (Foto:Ilustrasi)  

SERANG, iNewsBanten- Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang berhasil meringkus EK alias Ompong (34) saat hendak melakukan aksi pencurian motor (curanmor) di Kampung Ciruas Pasar, Desa Citeurep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (29/9/2026) malam.

 

Berdasarkan informasi, Ompong diduga telah melakukan pencurian sebanyak tujuh kali di wilayah  hukum Polres Serang.

 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan Ompong berawal dari laporan Muhammad Baihaqi (39) warga Kampung Citerep Tegal, Desa Citeureup.

 

 

Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi A-6082-CU yang terparkir di halaman rumahnya.

 

“Korban melaporkan sepeda motor Honda Beat miliknya hilang setelah diparkir di halaman rumah. Dari laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya,” kata Andri, Jumat (2/10/2026).

 

Dijelaskan Andri, Kanit Pidum, Ipda Athallah Thoriq, bersama Katim Resmob, Aipda Sutrisno, dan anggota kemudian menelusuri laporan tersebut.

 

Setelah memperoleh informasi tentang keberadaan Ompong, tim langsung bergerak dan menangkapnya tanpa perlawanan.

 

“Tim Resmob bergerak cepat setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Saat diamankan, EK tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Andri.

 

Selain menangkap Ompong, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor yang diduga berasal dari hasil pencurian serta beberapa peralatan yang diduga ia gunakan untuk beraksi.Sementara, Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES mengatakan, Ompong mengakui pencurian Honda Beat milik Baihaqi di Kampung Citerep Tegal.

 

Polisi kini mendalami pengakuan tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatannya dalam kasus lain.

 

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di Kampung Citerep Tegal.

 

Pengakuan tersebut masih terus kami dalami untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam sejumlah perkara lainnya,” kata Andi.

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, Ompong juga mengaku telah tujuh kali mencuri sepeda motor di sejumlah lokasi yang masuk wilayah hukum Polres Serang dan Polres Tangerang

 

“Pelaku mengaku sudah tujuh kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait lokasi kejadian, kendaraan yang dicuri, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” jelas Andi.

 

Polres Serang masih menelusuri lokasi pencurian, kendaraan yang menjadi sasaran, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan keamanan kendaraan dengan memilih tempat parkir yang aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan

 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut