Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penambangan Tanah Urug di Kasemen Diduga Bermasalah, Polda Banten Lakukan Penyelidikan
Advertisement . Scroll to see content

IPW Minta Korban Lain Dugaan Pelecehan Eks Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Untuk Melapor

Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:19 WIB
  • author Sultan Tanjung
IPW Minta Korban Lain Dugaan Pelecehan Eks Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Untuk Melapor
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. (foto: iNews).

Tangerang, iNews Banten - Indonesia Police Watch (IPW) mendorong pihak lain yang merasa menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh eks Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, untuk melapor kepada kepolisian.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai, laporan dari korban lain dapat membantu penyidik mendalami perkara secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi kemungkinan pola perilaku pihak yang dilaporkan.

"Kalau ada korban-korban lain, ya itu bisa juga melaporkan. Karena kalau ada korban-korban lain, kan ini sebagai satu bukti tentang kecenderungan perilaku daripada terlapor ini," ujar Sugeng, Kamis (8/10/2026).

Sugeng juga meminta penanganan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta hukum acara pidana.

Menurutnya, langkah Polda Banten meminta keterangan dari pelapor, saksi, dan pihak terlapor diperlukan untuk mendalami perkara dari berbagai sisi.

"Oleh karenanya, langkah yang dilakukan oleh Polda Banten sudah tepat: meminta keterangan klarifikasi dari semua pihak, dari pelapor yang menjadi korban, kemudian juga mungkin saksi-saksi lain yang mengetahui, dan juga versi daripada terlapor yaitu Kasatpol PP," jelasnya.

Sugeng turut mendorong penyidik menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) dalam mengumpulkan dan menganalisis bukti. Salah satunya dengan memeriksa percakapan antara pelapor dan terlapor.

"Kalau terdapat kosakata yang mengandung makna yang sensitif gender atau sensitif seksual, maka akan diminta pendapat kepada ahli. Apabila tidak ada yang melihat, bisa melakukan pendekatan melalui CCTV," katanya.

Selain bukti percakapan dan rekaman kamera pengawas, Sugeng menilai pemeriksaan psikologis terhadap korban juga penting untuk mengetahui dampak peristiwa yang dilaporkan.

Ia menjelaskan, pemeriksaan oleh psikolog atau psikiater dapat dituangkan dalam Visum et Repertum Psikiatrikum untuk menilai kondisi psikologis korban dan menjadi bagian dari alat bukti sesuai ketentuan hukum.

Sugeng juga meminta penyidik melakukan gelar perkara apabila bukti yang terkumpul telah mencukupi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Meski demikian, ia mengingatkan agar penanganan kasus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Ana Supriyatna mencuat setelah sejumlah pegawai Satpol PP Kabupaten Tangerang memasang poster bertuliskan "I Stand With The Victims Against Sexual Assault" sebagai bentuk solidaritas terhadap korban.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Banten. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Menurut Maruli, peristiwa yang dilaporkan terjadi di kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang pada 2 September 2026. Peristiwa bermula ketika terlapor menjulurkan tangan kepada pelapor, yang mengira ajakan tersebut merupakan salam tangan.

Setelah pelapor menerima juluran tangan itu, dugaan pelecehan seksual disebut terjadi. Pelapor kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.

"Korban tidak terima kemudian membuat laporan," kata Maruli.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut