8,3 Kg Sabu Disita, Jaringan Narkoba Lintas Daerah Dibongkar Polda Banten
SERANG, iNewsBanten - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten bersama Satresnarkoba Polresta Serang Kota membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas daerah. Dalam operasi gabungan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 8,3 kilogram.
Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika melalui Operasi Sarang Narkoba.
Wiwin mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (22/10/2026) dini hari di sebuah apartemen di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang buronan atau daftar pencarian orang (DPO) berinisial MA (29).
“Di lokasi tersebut, tim mengamankan seorang DPO berinisial MA (29) beserta barang bukti tiga paket sabu, lima cartridge etomidate, alat hisap, timbangan digital, dan perlengkapan pengemasan lainnya,” terang Wiwin Setiawan.Minggu 25 Oktober 2026.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Petugas kemudian melakukan langkah-langkah penyidikan guna mengungkap keterlibatan pihak lain serta menelusuri jalur distribusi barang haram tersebut.
Dalam operasi gabungan ini, polisi mengamankan total tiga tersangka dengan barang bukti sabu lebih dari 8,3 kilogram. Pengungkapan tersebut menjadi salah satu upaya kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang berpotensi merusak masyarakat.
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika melalui penindakan dan pengembangan kasus. Informasi lebih lanjut mengenai peran masing-masing tersangka, lokasi penangkapan lainnya, serta asal-usul dan tujuan distribusi sabu masih perlu dilengkapi berdasarkan keterangan resmi kepolisian.
Editor: Mahesa Apriandi