Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Kerahkan Water Cannon Bersihkan Abu Vulkanik Anak Krakatau di Tangerang
Advertisement . Scroll to see content

Pria Acungkan Golok di GKPI Rajeg Tangerang Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 12 Oktober 2026 | 15:51 WIB
  • author Sultan Tanjung
Pria Acungkan Golok di GKPI Rajeg Tangerang Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Aji Cahyono, tersangka kasus gangguan terhadap peribadatan atau pertemuan keagamaan jemaat GKPI di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Tangerang, iNews Banten - Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus dugaan gangguan terhadap peribadatan atau pertemuan keagamaan jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di rumah ibadah yang terletak di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Diketahui dalam peristiwa pembubaran jemaat tersebut, Aji disebut melakukan pengancaman dengan mengacungkan golok.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menangani tiga laporan yang memiliki substansi perkara serupa.

"Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026," kata Indra dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

Aji dijerat Pasal 303 ayat (2) atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman maksimalnya 5 tahun penjara," jelasnya.

Meski telah berstatus tersangka, polisi memutuskan tidak menahan Aji. Indra menyebut keputusan itu mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat, sikap kooperatif tersangka, serta permohonan dari penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat.

"Keputusan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan penyidik dalam menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Sebagai bentuk pengawasan, Aji diwajibkan melapor kepada penyidik setiap dua hari sekali selama proses hukum berlangsung.

Indra mengimbau masyarakat tetap tenang, menjaga toleransi antarumat beragama, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Indra.

Peristiwa pembubaran ibadah jemaat GKPI terjadi di sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (20/9).

Berdasarkan video yang beredar, sejumlah warga mendatangi lokasi saat jemaat tengah beribadah. Mereka meminta kegiatan tersebut dihentikan dengan alasan tempat itu dinilai belum memiliki izin.

Aksi tersebut juga diwarnai dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam. Dalam video yang beredar, terlihat golok yang diduga digunakan dalam insiden tersebut.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut