Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Peredaran Narkoba Dibongkar! Polres Serang Sita 76,3 Gram Sabu dan Liquid Etomidate
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sita 18 Paket Diduga Sabu, Pria 40 Tahun Ditangkap di Rangkasbitung ‎

Senin, 19 Oktober 2026 | 07:27 WIB
  • author Febri Febrianto
Polisi Sita 18 Paket Diduga Sabu, Pria 40 Tahun Ditangkap di Rangkasbitung ‎
AP (40) bersama barang bukti berupa 18 paket yang diduga berisi sabu, satu unit sepeda motor, dan satu unit telepon genggam saat diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak. (Foto: Istimewa)

‎Selain paket yang diduga berisi sabu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam milik AP.

‎

‎Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Lebak untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Senin ( 19/10/2026) 

‎

‎Polisi juga masih menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

‎

‎Hingga kini, AP masih menjalani proses pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Lebak untuk mendalami perkara tersebut.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut