Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus “Anak Koin” Belum Selesai, PT ASDP Terancam Langkah Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Siapkan Langkah Hukum Terkait Polemik PAW Melalui PTUN, Sejumlah Dewan PPP Datangi KPU Cilegon

Senin, 19 Oktober 2026 | 21:26 WIB
  • author / Tim iNews
Siapkan Langkah Hukum Terkait Polemik PAW Melalui PTUN, Sejumlah Dewan PPP Datangi KPU Cilegon
Suasa memanas saat pengurus dpc ppp bersitegang dengan kpu cilegon(foto istimewa)

CILEGON, iNewsBanten.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cilegon mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon untuk meminta kejelasan terkait pemberhentian sejumlah anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi PPP yang disebut dilakukan oleh Ketua DPP PPP.

Kedatangan tersebut membahas dinamika internal partai sekaligus meminta penjelasan mengenai mekanisme dan ketentuan hukum yang mengatur proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD. Senin 19 Oktober 2026.

Ketua DPC PPP Kota Cilegon, H. Sahruji, S.H., bersama jajaran pengurus menyampaikan aspirasi dan meminta agar persoalan pemberhentian sejumlah anggota dewan ditinjau berdasarkan mekanisme organisasi, peraturan perundang-undangan, serta ketentuan yang berlaku.

H. Sahruji mengatakan, kedatangan pihaknya ke KPU Kota Cilegon bertujuan memperoleh kejelasan mengenai kewenangan dan prosedur administratif yang berkaitan dengan proses PAW anggota DPRD.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu disikapi secara cermat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif.

“Melalui audiensi ini, kami berharap ada kejelasan hukum dan kepastian prosedur. Kami ingin persoalan yang terjadi di internal PPP diselesaikan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujar Sahruji.

Ia juga menegaskan, DPC PPP Kota Cilegon membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila proses PAW terhadap anggota DPRD dari PPP dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami akan mengkaji persoalan ini sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai mekanisme, sehingga hak-hak semua pihak tetap terlindungi,” tegasnya.

H. Sahruji juga menegaskan, kami menilai terdapat dugaan pelanggaran tata tertib DPRD yang perlu dikaji dan diklarifikasi, khususnya terkait prosedur yang dijalankan oleh Sekretariat DPRD, oleh karena itu, kami akan menempuh langkah resmi dengan menyampaikan pengaduan dan gugatan kepada BKN RI serta melaporkan persoalan ini kepada Ombudsman RI, agar dapat ditelaah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon, Patchurrohman, menyampaikan bahwa pihaknya hingga saat ini belum mengambil tindakan terkait persoalan PAW sejumlah anggota DPRD Kota Cilegon dari PPP.

Pihak KPU masih menjadi institusi yang diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai aspek kewenangan dan prosedur administratif apabila persoalan tersebut berlanjut pada proses pergantian antarwaktu.

Persoalan ini menjadi perhatian karena proses PAW anggota DPRD harus dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aspek administratif serta kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut