Polisi Gerebek Rumah di Lebak, Dua Pria Diamankan Bersama Ratusan Butir Obat Keras
LEBAK, iNewsBanten – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak kembali membongkar dugaan praktik peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria beserta ratusan butir obat-obatan yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial MAG (33), warga Kecamatan Lebakgedong, dan TJ (23), warga Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.
Keduanya diamankan petugas pada Jumat (23/10/2026), di sebuah rumah yang berada di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak.
Polisi Sita 141 Butir Obat dan Uang Tunai
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiyana, mengatakan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 141 butir obat keras yang terdiri dari 99 butir Tramadol HCl dan 42 butir Hexymer.
Selain obat-obatan, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp772.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, dua unit telepon genggam, serta sebuah tas dompet berwarna hitam.
"Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 99 butir obat Tramadol HCl, 42 butir obat jenis Hexymer, uang tunai sebesar Rp772.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, dua unit telepon genggam, serta satu buah tas dompet warna hitam," kata Epi saat dihubungi, Minggu (25/10/2026).
Berawal dari Penyelidikan Polisi
Epi menjelaskan, pengungkapan dugaan peredaran obat keras tersebut bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Lebak, di bawah pimpinan Ipda Kusnandar.
Petugas kemudian mendatangi sebuah rumah di wilayah Lebakgedong dan mengamankan kedua pria tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan, uang tunai, serta telepon genggam.
"Kedua pria beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Polisi Dalami Dugaan Jaringan Peredaran Obat Ilegal
Meski telah mengamankan dua terduga pelaku, polisi belum menghentikan penyelidikan. Satresnarkoba Polres Lebak masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut.
Menurut Epi, penyidik saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi dan kedua terduga pelaku, sekaligus melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pengembangan kasus.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan kedua terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran obat-obatan tersebut," jelasnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut diproses berdasarkan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Masyarakat Diminta Berani Melapor
Lebih lanjut, Epi mengingatkan masyarakat agar tidak menyepelekan peredaran obat-obatan tanpa izin, karena berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat apabila disalahgunakan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan ilegal.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran obat-obatan ilegal. Apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," tegasnya.
Polres Lebak memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap asal-usul obat-obatan tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan jaringan peredarannya.
Editor: Mahesa Apriandi