Razia SiRaptor di Cilegon, 41 Kendaraan Terjaring, 11 Wajib Pajak Langsung Bayar di Tempat
CILEGON, iNewsBanten.id – Sebanyak 41 kendaraan bermotor terjaring razia yang digelar UPT Samsat Cilegon bersama kepolisian di Jalan Bonakarta, Kota Cilegon, Selasa (27/10/2026). Dari jumlah tersebut, 11 pemilik kendaraan langsung melakukan pembayaran pajak di lokasi razia.
Razia yang memasuki hari kedua ini dilakukan melalui SiRaptor (Sistem Razia Kendaraan Bermotor) untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala UPT Samsat Cilegon, TB Mochamad Kurniawan, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada kendaraan yang melintas, terutama untuk mengetahui status pembayaran pajak serta kelengkapan administrasi kendaraan.
"Pada pelaksanaan razia hari kedua ini tercatat sebanyak 41 kendaraan terjaring pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, 11 kendaraan langsung melakukan pembayaran pajak di tempat," kata Kurniawan.
Menurutnya, kegiatan tersebut bukan semata-mata untuk menjaring kendaraan yang menunggak pajak, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan.
Petugas juga memberikan penjelasan kepada pengendara terkait administrasi kendaraan dan kewajiban pembayaran pajak agar tidak terjadi tunggakan.
Kurniawan mengapresiasi masyarakat yang langsung menyelesaikan kewajiban pajaknya saat pemeriksaan berlangsung.
"Melalui razia dengan sistem SiRaptor ini, kami berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu semakin meningkat," ujarnya.
Ia juga mengingatkan pemilik kendaraan agar tidak menunggu adanya pemeriksaan di jalan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar selalu tertib administrasi dan tidak menunggu razia untuk membayar pajak kendaraan bermotor," pungkasnya.
Editor: Mahesa Apriandi