Operasi Patuh Maung 2026, Polisi Sasar Pelanggar Lalu Lintas di Lebak
LEBAK, iNewsBanten.id – Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas menjadi sasaran penertiban Satlantas Polres Lebak dalam Operasi Patuh Maung 2026. Memasuki hari ketujuh, polisi masih menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari penggunaan knalpot brong hingga kendaraan bak terbuka yang digunakan mengangkut penumpang.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Minggu (1/11/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa kendaraan dan pengendara yang tidak mematuhi aturan. Beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian di antaranya tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Polisi juga menertibkan mobil bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut penumpang karena berisiko membahayakan keselamatan.
Terhadap pelanggaran yang ditemukan, petugas melakukan penindakan melalui tilang manual maupun sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld.
Kasat Lantas Polres Lebak AKP Liska Oktavima Rudianto mengatakan, Operasi Patuh Maung 2026 tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat.
Petugas turut membagikan brosur dan stiker berisi imbauan keselamatan berlalu lintas kepada pengguna jalan.
Dia mengingatkan masyarakat agar selalu menggunakan helm berstandar SNI, melengkapi kelengkapan kendaraan, serta mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara.
Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang juga menjadi perhatian dalam operasi tersebut.
Melalui Operasi Patuh Maung 2026, Satlantas Polres Lebak berharap masyarakat semakin disiplin dan memahami pentingnya keselamatan saat berkendara
Editor: Mahesa Apriandi