SERANG, iNewsBanten.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang akan memberlakukan denda bagi masyarakat kota Serang yang membuang sampah sembarangan.
Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi mengatakan, bahwa diberlakukan denda kepada masyarakat telah sesuai dengan Perda No 7, sebesar Rp 100 Ribu hingga Rp 500 Ribu.
Bahkan, kata Farach Richi, untuk Lembaga yang membuang sampah sembarangan dikenakan denda sebesar Rp 10 Juta hingga Rp 50 Juta.
"Kita sudah mulai tahap sosialisasi. Karena Perda dan sanksi inipun telah ditetapkan pada akhir 2021," kata Farach Richi kepada wartawan, di kantor DPRD Kota Serang, Kamis 29 September 2022.
Lanjut Farach Richi, DLH Kota Serang juga telah berkordinasi dengan Satpol PP, Lurah dan Camat.
"Ingatnya, sanksi paling rendah Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu untuk masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Untuk Lembaga, Rp 10 Juta sampai Rp 50 juta," tegasnya.
Farach Richi mengakui, sekarang pada 2022 sedang diterapkan, mengkaji dan menelaah.
"Kita terapkan, dan DLH Kota Serang tidak bisa bergerak sendiri. Fungsional, pengawas dan penyuluh dilibatkan," ungkapnya.
Farach Richi mengakui, sosialisasi untuk larangan buang sampah sembarangan dilakukan pada semester pertama, dan semester kedua sudah bisa diterapkan.
"Akan kami kaji di tahun ini, yang menindak Satpol PP beserta kami DLH Kota Serang," katanya.
"Kebersihan adalah tanggung jawab bersama bukan hanya Pemerintah kota Serang. Makanya, kami mengajak, bukan hanya sampah, sanitasi juga harus dijaga oleh masyarakat Kota Serang," pungkasnya
Editor : Mahesa Apriandi