SERANG, iNewsBanten.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) mendefinisikan terkait perbedaan saham dan crypto. Karena saat ini Aset Crypto sedang naik daun, banyak investor ritel yang mulai coba-coba masuk dalam perdagangan mata uang digital ini.
Menurut Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) Banten, Fadli Fatah mengatakan, bahwa Crypto saat ini, untuk jual belinya di Indonesia tidak diperbolehkan oleh bank Indonesia. Namun yang diperdagangkan yang sudah berizin hanya boleh berjangkanya saja.
"Sama kaya dolar, tidak bisa transaksi secara bebas di Indonesia. Sedangkan Crypto tidak ada money changer nya, mungkin ada bitcoin tapi transaksi nya di luar," ungkap Fadli Fatah saat acara halal bihalal bersama wartawan Serang Banten, di salah satu hotel, Rabu (25/5/2022).
Kemudian untuk saham, lanjut Fadli Fatah, bisa diperjualbelikan jangka panjang dan dan juga bisa diperjualbelikan jangka pendek.
"Saham juga tidak ada biaya inap. Kecuali pinjam ke perusahaan sekuritas namun kena bunga," paparnya.
Selain itu, saham tidak mempengaruhi global issue, namun hanya berpengaruh kepada perusahaan yang dibeli sahamnya.
"Kalo saham, pengaruh sedikit tapi secara jangka panjang balik ke kinerja perusahaan yang kita beli sahamnya," ujarnya.
"Jadi pada intinya saham itu bukan criyto maupun NFT," tegasnya.*
Editor : Mahesa Apriandi