get app
inews
Aa Text
Read Next : Harga Cabai Merah di Pasar Ciruas Semakin Pedas

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di kecamatan Kragilan

Kamis, 26 Mei 2022 | 15:57 WIB
header img
Ilustrasi Narkoba Sabu, Foto Inews.Id

SERANG, INewsBanten- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang menangkap pengedar sabu berinisial YU (28) dari Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Dari tangan tersangka, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait mengamankan 1 paket sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Iptu Michael K Tandayu menjelaskan penangkapan terhadap pecandu sekaligus pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Pada Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 23.00, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu berada di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu. Petugas juga mengamankan handphone yang diduga sebagai alat transaksi narkoba,” kata Kasatresnarkoba, Rabu (25/5/2022).

Dari pemeriksaan, kata Michael, tersangka YU mengaku mendapatkan sabu dari RO, yang mengaku sebagai warga Kota Cilegon yang saat ini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari RO, sabu dibeli YU seharga Rp450 ribu.

Hanya saja, YU tidak mengetahui lebih dalam kaitan status RO karena transaksi sabu dilakukan tidak secara langsung melainkan melalui hubungan telepon. Dan pengambilan barang pesanan juga dilakukan di tempat yang sudah ditentukan.

“Selain mengedarkan, tersangka juga menggunakan sabu. Bisnis sabu ini sudah dilakukan tersangka sekitar 2 bulan,” terang Kasatresnarkoba.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut