BENGKULU, iNewsBanten.id - Polisi membebaskan pelajar yang mencuri handphone (HP) ibu kandungnya di Rejang Lebong, Bengkulu. Pelaku dibebaskan melalui mekanisme restorative justice.
Pelaku adalah AS (19), warga Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup. Dia ditangkap polisi pada Rabu (25/5) di Kelurahan Siring, Kecamatan Curup Tengah. Dia ditangkap usai mencuri HP ibunya pada 16 Maret 2022 dan ditetapkan sebagai tersangka pencurian.
"Awalnya orang tua pelaku belum tahu siapa pelakunya. Oleh petugas dilakukan penyidikan dan diketahui yang mengambil HP adalah anak kandung sendiri,' kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea, Senin (30/5/2022).
Sampson menjelaskan, HP yang dicuri yakni Oppo A54 warna biru. Korban melaporkan kehilangan tersebut ke polsek setempat.
Mengetahui pelaku adalah anaknya sendiri, korban mencabut laporan di polisi agar sang anak bisa bebas.
Sampson mengatakan, polisi menerapkan restorative justice dalam kasus ini berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
Kasus pencurian bisa dihentikan karena telah memenuhi persyaratan dengan pertimbangan korban telah mencabut laporan. Selain itu, penyidik dalam perkara ini melihat asas kemanusiaan dan keadilan untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan.
Usai kasusnya dihentikan, AS yang tak lagi menjadi tersangka melakukan sujud kepada ibunya di hadapan polisi. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Sang ibu memeluk erat AS usai mendapat kepastian anaknya dibebaskan.
Editor : Mahesa Apriandi