SERANG, iNewsBanten- Marjuki (36), seorang sopir lintas Jawa-Sumatera nekat mengedarkan sabu demi menambah penghasilan.
Warga Desa Gunung Kaler dan Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang ini ditangkap usai 3 tahun menjalani aksinya.
Dia diringkus di pinggir jalan di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang pada 1 Juni 2022 malam.
"Tersangka sempat mengelabui petugas dengan menyembunyikan dengan cara nenginjak barang bukti 3 paket sabu. Namun petugas Satresnarkoba berhasil menemukan," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Jumat 3 Juni 2022.
Selain mengedarkan, tersangka juga mengkonsumsi sabu agar menguatkan stamina.
"Tersangka ini berprofesi sebagai sopir bus lintas Jawa-Sumatera dan mengkonsumsi sabu karena diyakini bisa menambah kekuatan stamina saat mengemudi. Kebiasaan sopir ini sangat membahayakan penumpang," tambahnya.
Tersangka mengaku barang haram itu didapatkan dari pengedar di wilayah Palembang, Sumatera Selatan berinisal JO (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi