iNewsBanten.id - Tim Resmob Polda Sulsel menangkap Akbar Musa (22), residivis kasus begal yang kembali berulah. Pelaku kini beraksi menodong korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian.
Akbar ditangkap di Jalan Rajawali, Jumat (3/6/2022) malam. Polisi menembak kaki Akbar karena berusaha melawan saat disergap.
Saat ditangkap, Akbar membawa parang dan senjata tajam yang biasa digunakan untuk menodong korbannya.
Kepada polisi, Akbar mengaku telah beberapa kali menodong korban dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.
"Korban dari aksi begal Akbar rata-rata pelajar SMA," ujar Wadirkrimum Polda Sulsel AKBP Duhri Akbar.
Pelaku beraksi mendatangi korban yang mengendarai motor dan berpura-pura melakukan pemeriksaan kelengkapan motor serta pemeriksaan badan.
Pelaku lalu mengambil handphone korban dan menyuruhnya mengikuti ke suatu tempat sepi. Di tempat itulah pelaku meninggalkan korban setelah menguras barang miliknya.
"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan telah tiga kali diproses hukum," kata Duhri.
Akbar kini masih diperiksa di Posko Resmob Polda Sulsel. Dia terancam dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Editor : Mahesa Apriandi