Beredar Kabar Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka Kasus UU ITE

Tim iNews Banten
konferensi pers di polresta serang kota terkait artis nikita mirzani, rabu (15/06/2022)

Serang, iNewsBanten - Surat penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani beredar di kalangan wartawan.

Dalam surat tersebut, Nikita ditetapkan tersangka oleh Polresta Serang Kota pada 13 Juni 2022.

Dari foto surat penetapan yang beredar, Nikita menjadi tersangka atas kasus pelanggaran UU ITE.

Surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim itu ditandatangani langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.

Atas beredarnya surat tersebut, polisi belum memberikan jawaban pasti.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengaku akan mengecek ke Polresta Serang Kota atas surat penetapan tersangka tersebut.

Kami coba cek ke Pak Kapolres (Serang Kota). Mohon waktu ya,” ujar dia ketika dikonfirmasi, Jumat (17/5).

Nikita sebelumnya sudah dipanggil polisi atas laporan Dito Mahendra.

 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network