SUMUT,iNewsBanten - Polisi telah mengungkap kasus pembunuhan terhadap ASS (14), siswi SMP yang ditemukan tinggal tengkorak di areal bekas Sanggar Pramuka, Kompleks Pertamina RU II Pangkalan Brandan, Desa Puraka II, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) pada 21 Juni 2022 lalu. Diketahui jika sebelum dibunuh korban sempat diperkosa tersangka sebanyak dua kali.
Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra, mengungkapkan kronologi peristiwa itu berdasarkan pengakuan FS alias Fajar (19), tersangka dalam kasus itu. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 15 Juni 2022 sekira pukul 12.00 WIB.
Saat itu tersangka yang sudah mengenal melihat korban berjalan sendiri dan mengejarnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BK 6607 LL. Tersangka kemudian bertanya arah tujuan korban dan bersedia mengantarkannya dengan sepeda motor. Mereka menuju ke lapangan golf, tempat yang dituju korban.
Selanjutnya ketika mereka tiba di lapangan golf tersangka merayu korban. Keduanya sempat bercumbu. Namun ketika tersangka hendak membuka baju, korban menolak dan menggigit bibir tersangka.
Tersangka pun merasa kesakitan hingga dia kemudian memukul bagian belakang kepala korban. Akibat pukulan itu, korban pingsan.
"Saat korban pingsan kemudian tersangka membuka pakaian dan rok serta celana dalam korban kemudian menyetubuhi korban. Selesai disetubuhi, korban kemudian sadar dan menangis," ucap Bram, Selasa (28/6/2022).
Melihat korban menangis, tersangka panik dan kemudian memukul lagi korban dengan tangan hingga korban kembali pingsan. Setelah korban kembali tak sadarkan diri, tersangka kembali menyetubuhi korban.
"Setelah selesai menyetubuhi korban yang kedua kalinya, tersangka takut korban sadar kembali sehingga dia memukul korban dalam keadaan pingsan dengan menggunakan batu ke arah kening, kepala dan leher," ucapnya.
Setelah melihat korban tak sadarkan diri, tersangka kemudian memasukkan pakaian seragam sekolah ke dalam tas milik korban. Dia kemudian membuang tas tersebut ke semak-semak tidak jauh dari lokasi dimana dia menghabisi nyawa korban.
"Tersangka sempat terpeleset ke parit yang mengakibatkan kakinya terluka. Tersangka kemudian pulang ke rumahnya dan meninggalkan korban begitu saja, hingga akhirnya jasadnya ditemukan warga," katanya.
Tersangka baru bisa ditangkap pada Senin, 27 Juni 2022 sore kemarin. Dia ditangkap di bengkel tempatnya bekerja di Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Langkat.
Tersangka bisa ditangkap setelah polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dari keterangan sejumlah saksi yang didapat saat penyelidikan kasus itu. Saat ini tersangka sudah ditahan dan sudah mengakui perbuatannya.
"Atas perbuatannya tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 20 tahun penjara dan atau penjara seumur hidup," katanya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait