SAMBAS, iNewsBanten - Pasangan suami-istri 'crazy rich' asal Sambas, Kalimantan Barat ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan pasutri inisial BS dan RH itu berdasarkan laporan warga yang resah dengan transaksi narkoba di rumah mereka.
"Informasi masyarakat bahwa sering terjadi keluar-masuk pemuda-pemudi dari malam hingga subuh," kata Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan kepada wartawan, Sabtu (2/7/2022).
Laporan warga ditindaklanjuti Polsek Pemangkat dengan mendatangi rumah pasutri ini di Jalan Pesisir, Desa Penjajapi, Kecamatan Pemangkat pada Jumat (1/7/2022).
Setibanya di lokasi, polisi langsung menggeledah rumah pasutri itu.
Laporan warga tak salah. Polisi yang menggeledah rumah pasutri itu menemukan 106 gram sabu. Ditemukan juga timbangan digital dan handphone untuk transaksi narkoba serta uang Rp3 juta hasil penjualan.
Keduanya lalu dibawa ke Polsek Pemangkat bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan.
"Tidak ada perlawanan saat diamankan," ujarnya.
Menurutnya, pasutri tersebut mengakui berjualan narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Narkotika.
"Pelaku diserahkan ke polres satnarkoba ," katanya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait