SERANG, iNewsBanten - Setelah dilakukan pemeriksaan maraton tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan pasangan suami istri yang membuat rekening nasabah prioritas fiktif. Salah satu tersangka merupakan pegawai Bank BUMN Cabang Bumi Serpong Kota Tangerang.
Dari keterangan hasil pemeriksaan kedua tersangka yang berinisial FRW dan HS. Keduanya diduga mengajukan dan menggunakan kartu kredit nasabah prioritas BRI fiktif. Aksi pasutri ini membuat negara rugi Rp5,1 miliar.
Salah satu tersangka FRW yang merupakan istri dari HS merupakan karyawan Bank BUMN Cabang Bumi Serpong yang menjabar sebagai Priority Banking Officer (BPO).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait