Pasutri Bobol Rekening Bank Fiktif, Rugikan Negara Rp5,1 Miliar! Ini Kata Kajati Banten

Esa Budaya
Pasutri Bobol Rekening Prioritas Bank Fiktif, Rugikan Negara Rp5,1 Miliar! Begini Modusnya

Asisten Pidana Khusus Kejati Banten, Ricky Tommy menambahkan jika alasan dilakukannya penangkapan kepada kedua tersangka.

“Sehingga tidak mungkin lagi bagi kami melakukan pemanggilan secara patut. Karenanya kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penangkapan,” terang Ricky.

Keduanya ditahan di Rutan Serang selama 20 hari kedepan selama masa penyidikan. Perbuatannya keduanya terancam hukuman maksimal 20 Tahun penjara karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Tipikor. 



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network