SERANG, iNewsBanten - Setelah dilakukan pemeriksaan maraton tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan pasangan suami istri yang membuat rekening nasabah prioritas fiktif. Salah satu tersangka merupakan pegawai Bank BUMN Cabang Bumi Serpong Kota Tangerang.
Dari keterangan hasil pemeriksaan kedua tersangka yang berinisial FRW dan HS. Keduanya diduga mengajukan dan menggunakan kartu kredit nasabah prioritas BRI fiktif. Aksi pasutri ini membuat negara rugi Rp5,1 miliar.
Salah satu tersangka FRW yang merupakan istri dari HS merupakan karyawan Bank BUMN Cabang Bumi Serpong yang menjabar sebagai Priority Banking Officer (BPO).
Menurut keterangan penyidik, pola yang dipakai oleh keduanya yaitu membuat rekening nasabah prioritas dengan identitas fiktif. Selanjutnya, rekening tersebut diisi dana pribadi mereka sebesar Rp500 juta.
Kemudian mendapatkan kartu kredit untuk dipergunakan, keduanya kemudian menarik dana Rp500 juta tadi. Keduanya kemudian kembali membuat rekening baru dan kartu kredit baru secara berulang ulang.
“Kartu kreditnya dia gunakan ada yang Rp100 Juta ada yang Rp300 juta,” kata Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi.
Kejati berhasil mengamankan 41 KTP fiktif yang digunakan tersangka untuk membuat rekening nasabah prioritas fiktif. Kejati juga telah melakukan penyitaan 2 mobil milik keduanya yaitu merk Mercy dan Honda CR-V.
Dari hasil korupsi tersebut diduga dipergunakan keduanya untuk keperluan pribadi dan membeli barang barang mewah.
“Untuk tas beli, konsumsi pribadi apapun. Dia kan beli tas branded dijual lagi bisa jadi soalnya kan kartu kredit nggak bisa tunai,” kata Didik.
Asisten Pidana Khusus Kejati Banten, Ricky Tommy menambahkan jika alasan dilakukannya penangkapan kepada kedua tersangka.
“Sehingga tidak mungkin lagi bagi kami melakukan pemanggilan secara patut. Karenanya kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penangkapan,” terang Ricky.
Keduanya ditahan di Rutan Serang selama 20 hari kedepan selama masa penyidikan. Perbuatannya keduanya terancam hukuman maksimal 20 Tahun penjara karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Tipikor.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait