Korupsi Pengelolaan Sampah DLH Tangsel, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa Ditahan Kejati Banten

SERANG, iNewsBanten - Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa, Syukron Yuliadi Mufti, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 dengan nilai kontrak Rp75,94 miliar.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, Kasus korupsi ini bermula pada Mei 2024, ketika DLHK Kota Tangsel melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah.
"PT Ella Pratama Perkasa merupakan pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut. Namun, diduga terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa." Jelasnya kepada awak media, Senin (14/4/2025)
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait