Menurut keterangan penyidik, pola yang dipakai oleh keduanya yaitu membuat rekening nasabah prioritas dengan identitas fiktif. Selanjutnya, rekening tersebut diisi dana pribadi mereka sebesar Rp500 juta.
Kemudian mendapatkan kartu kredit untuk dipergunakan, keduanya kemudian menarik dana Rp500 juta tadi. Keduanya kemudian kembali membuat rekening baru dan kartu kredit baru secara berulang ulang.
“Kartu kreditnya dia gunakan ada yang Rp100 Juta ada yang Rp300 juta,” kata Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait