Kejati berhasil mengamankan 41 KTP fiktif yang digunakan tersangka untuk membuat rekening nasabah prioritas fiktif. Kejati juga telah melakukan penyitaan 2 mobil milik keduanya yaitu merk Mercy dan Honda CR-V.
Dari hasil korupsi tersebut diduga dipergunakan keduanya untuk keperluan pribadi dan membeli barang barang mewah.
“Untuk tas beli, konsumsi pribadi apapun. Dia kan beli tas branded dijual lagi bisa jadi soalnya kan kartu kredit nggak bisa tunai,” kata Didik.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait