LEBAK, iNewsBanten.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung resmi menjatuhkan vonis terhadap Meta Meita dan Nurlela, dua warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, atas perkara penistaan agama yang sempat menyita perhatian publik.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rangkasbitung pada Senin (28/9/2026), Nurlela dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, sedangkan Meta Meita dihukum 1 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Nurlela terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyuruh orang lain menodai kitab suci melalui tindakan penyesatan, lalu menyebarluaskan video aksi tersebut ke media sosial hingga memicu keresahan masyarakat.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini tergolong lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebak, yang sebelumnya menuntut Nurlela dengan hukuman 1 tahun 5 bulan penjara dan Meta Meita selama 8 bulan penjara.
Meski dijatuhi sanksi pidana penjara, majelis hakim memerintahkan agar kedua terdakwa tidak menjalani penahanan fisik. Keduanya ditempatkan dalam masa pengawasan selama dua tahun dengan syarat wajib tidak mengulangi tindak pidana.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
