Buronan Kasus Kekerasan Seksual Anak 4 Tahun Kabur, Kakek 72 Tahun Ditangkap di Lebak

Erdi
Ilustrasi buron pelecehan seksual. Foto: Ist.

SERANG, iNewsBanten – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menangkap Suherman (72), terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak yang buron selama hampir empat tahun.

 

Suherman diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Saketi, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, tanpa perlawanan.

 

“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).

 

Vonis Penjara 5 Tahun

 

Suherman masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lebak sejak 30 Desember 2021, setelah ia mangkir dari tiga kali panggilan jaksa ketika berstatus tahanan kota.

 

Padahal, Pengadilan Negeri Rangkasbitung sudah menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadapnya pada 18 November 2021, karena terbukti melanggar Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network