Kasus Sumpah Injak Alquran di Lebak, Nurlela dan Meta Meita Divonis Hukuman Pengawasan

Febri Febrianto
PN Rangkasbitung resmi menjatuhkan vonis terhadap Meta Meita dan Nurlela, dua warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, atas perkara penistaan agama yang sempat menyita perhatian publik. Foto: Febri

Perkara ini sendiri bermula dari perselisihan di salon kecantikan milik Nurlela pada April 2026 lalu. Saat itu, Nurlela menuduh Meta Meita mengambil alat makeup miliknya. Karena tuduhan tersebut dibantah, Nurlela kemudian memaksa Meta untuk bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur'an. Aksi tersebut direkam dan videonya tersebar di media sosial hingga menuai kecaman luas dari masyarakat dan berujung pada proses hukum.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network