Syarat Naik Pesawat Akan Diberlakukan Wajib Vaksin Dosis Ketiga

Raka Dwi Novianto
Penumpang pesawat sedang mengantre di tempat check in. (Foto: MPI/Cahya Sumirat)

JAKARTA, iNewsBanten - Vaksin dosis ketiga akan menjadi syarat wajib perjalanan bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi udara. Di bandara nantinya akan disiapkan gerai pemberian vaksin dosis ketiga.

"Jadi tadi arahan Bapak Presiden untuk di Airport disiapkan untuk vaksinasi dosis ketiga," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/7/2022).

Menurutnya, pemberian vaksin dosis ketiga di bandara, karena masyarakat yang bepergian menggunakan pesawat cukup banyak.

"Nah tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," katanya.

Pemberian vaksin, kata dia, menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo (Jokowi). Maka dari itu Jokowi menyuruh para menterinya untuk menggencarkan pemberian vaksin dosis 2 dan 3.

"Khusus untuk luar Jawa-Bali yang masih di bawah 50 persen itu ada di Maluku Papua Barat dan Papua untuk dosis kedua. Dan rata-rata dosis ketiga masih di bawah 20 persen," katanya.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network