iNewsBanten - Baru-baru ini ada himbauan dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) mengumumkan bahwa jemaah umrah wajib melakukan kembali vaksin meningitis, dengan tujuan untuk melindung diri dari penyakit menular.
"Bagi jemaah yang akan melaksanakan umrah untuk melengkapi vaksin-vaksin yang lain untuk perlindungan jemaah yang bersangkutan," tulis surat edaran Himpuh, Kamis (11/07/2024).
Imbauan tersebut berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan Kerajaan Saudi, bahwa vaksin meningitis menjadi mandatory atau wajib bagi jemaah umrah dan berusia 1 tahun ke atas.
"Himpuh mengimbau kepala seluruh PPIU anggota Himpuh mewaspadai dan mengantisipasi terjadinya segala bentuk risiko atas diberlakukannya peraturan ini dalam waktu dekat," kata Himpuh.
Sementara itu Sulelah salah satu jama'ah umroh asal Kota Cilegon yang akan berangkat melaksanakan ibadah umroh mengatakan, saya mendapatkan informasi syarat jemaah umrah bahwa sekarang wajib divaksin meningitis, karena sudah banyak dibahas di grup travel umrah. Umat Islam yang berencana umrah diimbau kembali untuk segera mendapatkan vaksin tersebut sebelum umrah.
"Saya dapat informasi dari HIMPUH dan grup travel umrah, vaksin meningitis ini wajib untuk yang akan umrah. Surat edarannya dari HIMPUH," ucap Sulelah SPD MSI Lurah Panggung Rawi saat dikonfirmasi wartawan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait