ACT Akan Kirim Surat ke PPATK soal Pemblokiran 60 Rekening, Minta Audiensi

ari sandita murti
Presiden ACT Ibnu Khajar (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBanten - Pengurus Aksi Cepat Tanggap (ACT) bakal menyurati Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna meminta dilakukannya audensi terkait pemblokiran 60 rekening milik ACT. ACT mengaku tidak mengetahui soal penutupan rekening itu.

Sebelumnya PPATK menyatakan telah memblokir 60 rekening yang terkait dengan ACT. Rekening-rekening yang diblokir berada di 33 penyedia jasa keuangan.

"Kami mungkin akan berkirim surat kepada PPATK, kami ingin audiensi. Kemarin dengan Kemensos alhamdulillah suasananya enak, semoga nanti dengan PPATK juga kami ingin berkirim surat lah ke sana," ujar Presiden ACT, Ibnu Khajar di Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Menurutnya, uang hasil donasi yang telah terkumpul di ACT, baik perorangan maupun kelembagaan bakal tetap disalurkan ke masyatakat membutuhkan nantinya. Maka itu, dia bakal melakukan pengecekan bersama tim keuangan ACT berapa jumlah uang dan rekening mana saja yang dilakukan pemblokiran oleh PPATK sebagaimana pemberitaan di media massa.

Dia menambahkan, rekening yang belum dilakukan pemblokiran dan masih bisa dicairkan dananya bakal dilakukan pencairan. Dengan begitu, dana hasil donasi bisa tetap disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan melalui program-program ACT.

"Semoga kalau pun nanti beberapa diblokir dan ada yang masih mungkin ada sebagian donasikan cash ya, kami akan fokus yang bisa kami cairkan saja dahulu. Rekening yang sudah ada di kami atau dana cash yang sudah kami dan bisa dicairkan, karena ini amanah, harus kami sampaikan. Kami tak ingin cacat dalam menyalurkan amanah-amanah dari masyarakat," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala PATK Ivan Yustiavandana menyebut lembaganya telah memblokir 60 rekening atas nama entitas yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal itu sebagai langkah cepat meredakan polemik dugaan penyelewengan dana yang tengah mencuat di masyarakat. 

Ivan mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan pada seluruh rekening ACT yang tersebar di 33 bank. Tujuannya agar tidak ada lagi aliran dana yang mengalir dari rekening ACT tersebut. 

"PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi sudah kami hentikan," ujar Ivan dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).

 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network